Abolisionisme

Abolisionisme adalah sebuah paham yang meyakini bahwa suatu tindak pidana dapat mencapai penghapusan hukuman pidana pada kasus-kasus yang tergolong ringan. Perintis pemikiran abolisionisme adalah Louk Hulsman pada tahun 1964. Paham ini meyakini bahwa sistem peradilan pidana memiliki kekurangan dan menjadi masalah sosial. Penegakan keadilan dalam abolisionisme menerapkan model keadilan restoratif dengan metode perbaikan diri. Dalam abolisionisme, sanksi bagi pelaku pidana harus bersifat efektif dan layak untuk diterimanya.


From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne