Agama di Indonesia

Agama di Indonesia (2021)[1]

  Islam (86.93%)
  Kristen Protestan (7.47%)
  Kristen Katolik (3.08%)
  Hindu (1.71%)
  Buddha (0.74%)
  Konghucu (0.05%)
  Agama lainnya (0.03%)
Peta persebaran agama di Indonesia berdasarkan hasil sensus 2010.

Agama di Indonesia terdiri atas berbagai macam agama. Dalam sensus resmi yang dilirik oleh Kementerian Dalam Negeri tahun 2021, penduduk Indonesia berjumlah 273,32 juta jiwa dengan 86,93% beragama Islam, 10,55% Kristen (7,47% Kristen Protestan, 3,08% Kristen Katolik), 1,71% Hindu, 0,74% Buddha, 0,05% Konghucu, dan 0,03% agama lainnya.

Ideologi Indonesia adalah Pancasila, pada sila pertama berbunyi, “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Indonesia secara resmi adalah republik presidensial dan negara kesatuan tanpa agama negara yang mapan.[2] Awalnya diusulkan "kewajiban syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya" di dalam undang-undang, tetapi akhirnya hal itu dihapus dengan tujuan untuk mengayomi semua masyarakat Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa "negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".[3] Dalam Penjelasan Pasal 1 Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, pemerintah Republik Indonesia hanya mengakui enam agama, yakni Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.[4] Belakangan, Agama asli Nusantara juga telah diakui melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tanggal 7 November 2017.[5][6][7] Dalam sejarahnya, konflik antaragama juga telah terjadi di Indonesia. Program transmigrasi secara tidak langsung telah menyebabkan sejumlah konflik di wilayah timur Indonesia.[8]

  1. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama RELIGION
  2. ^ Intan 2006, hlm. 40; Lindsey & Pausacker 1995; Hosen 2005, hlm. 419–40; Seo 2013, hlm. 44; Ropi 2017, hlm. 61 dll.
  3. ^ "Undang-Undang Dasar 1945". JDIH DPR RI. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-08-28. Diakses tanggal 11 Januari 2021. 
  4. ^ Hosen 2005, hlm. 419–440; Shah 2017; Marshall 2018, hlm. 85–96.
  5. ^ Sutanto, Trisno S. (26 April 2018). "Dekolonisasi Masyarakat Adat: Catatan dari Seminar PGI". Program study agama dan lintas budaya Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-03-01. Diakses tanggal 28-02-2019. 
  6. ^ Siregar, Rospita Adelina (2018). "Kebijakan Publik bila Mencantumkan Aliran Kepercayaan dalam Admininistrasi Kependudukan sebagai Bentuk Revitalisasi Pancasila" (PDF). Dalam Dr. Lamhot Naibaho, S.Pd, M.Hum; Dr. Demsy Jura, M.Th. Seminar Nasional "Revitalisasi Indonesia melalui Identitas Kemajemukan Berdasarkan Pancasila", diselenggarakan oleh Pusat Sudi Lintas Agama dan Budaya — Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Kristen Indonesia. Jakarta, 22 November 2018. Jakarta: UKI Press. hlm. 173–77. ISBN 978-979-8148-96-5. 
  7. ^ Marshall 2018, hlm. 85–96.
  8. ^ "Transmigration". Prevent Conflict. April 2002. Diakses tanggal 13-10-2006. 

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne