Bintang Kartika Eka Paksi

Bintang Kartika Eka Pakçi
Dianugerahkan oleh Presiden Indonesia
TipeBintang Militer
Dibentuk1968
Negara Indonesia
KelayakanMiliter
StatusMasih dianugerahkan
Prioritas
Tingkat lebih tinggiBintang Yudha Dharma
Tingkat lebih rendahtidak ada
Setingkat

Bintang Kartika Eka Pakçi (ditulis juga dengan Bintang Kartika Eka Paksi) adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menghormati jasa seorang prajurit yang luar biasa untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Darat.[1] Penghargaan ini ditetapkan secara resmi pada tahun 1968.[2] Bintang ini berada setingkat di bawah Bintang Yudha Dharma.[3]

Bintang Kartika Eka Paksi diberikan kepada mereka yang telah menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Darat. Bintang ini dapat diberikan juga kepada WNI bukan anggota TNI Angkatan Darat yang telah memenuhi persyaratan tersebut.[1]

  1. ^ a b Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Kartika Eka Pakçi" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25. 
  2. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1968 tentang Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakci" (PDF). JDIH Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Diakses tanggal 2021-05-04. [pranala nonaktif permanen]
  3. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan" (PDF). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-06-13. Diakses tanggal 2021-04-20. 

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne