Daftar Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Wakil Ketua
Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia
Petahana
Nono Sampono
(Maluku)
Mahyudin
(Kalimantan Timur)
Sultan Bachtiar Najamudin
(Bengkulu)

sejak 2 Oktober 2019
Masa jabatan5 tahun

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah adalah dua dari tiga pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih dari dan oleh anggota DPD dalam sidang paripurna DPD. Pimpinan DPD dipilih dari dan oleh anggota pada periode awal sidang paripurna DPD setiap lima tahun, dengan suara terbanyak pertama, kedua, dan ketiga.[1] Pimpinan DPD bertugas[1]:

  1. memimpin sidang DPD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
  2. menyusun rencana kerja pimpinan;
  3. menjadi juru bicara DPD;
  4. melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPD;
  5. mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan keputusan DPD;
  6. mewakili DPD di pengadilan;
  7. melaksanakan keputusan DPD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. menetapkan arah dan kebijakan umum anggaran DPD; dan
  9. menyampaikan laporan kinerja dalam sidang paripurna DPD yang khusus diadakan untuk itu.
  1. ^ a b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Deerah[pranala nonaktif permanen]

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne