Hukum

Simbol Lex Heraldik

Hukum (serapan dari Arab: حكم) adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi.[1] Hukum merupakan keseluruhan kaedah-kaedah serta asas-asas yang mengatur ketertiban yang meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaedah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat. Hukum adalah sesuatu yang berkaitan erat dengan kehidupan manusia merujuk pada sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan penegakan hukum oleh kelembagaan penegak hukum karena segala kehidupan manusia dibatasi oleh hukum.[2][3]

Hukum mengatur sanksi bagi penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi, dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap pelanggaran hak individu dalam hukum perdata, dan hukum pidana yang mengupayakan cara negara untuk menuntut pelaku pelanggaran hukum publik.

Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan, lingkungan, peraturan atau tindakan militer. Filsuf Aristotles menyatakan bahwa "sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."[4][5]

  1. ^ "Salinan arsip" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-12-24. Diakses tanggal 2022-08-04. 
  2. ^ Robertson, Crimes against humanity, 90; see "analytical jurisprudence" for extensive debate on what law is; in The Concept of Law Hart argued law is a "system of rules" (Campbell, The Contribution of Legal Studies, 184); Austin said law was "the command of a sovereign, backed by the threat of a sanction" (Bix, John Austin); Dworkin describes law as an "interpretive concept" to achieve justice (Dworkin, Law's Empire, 410); and Raz argues law is an "authority" to mediate people's interests (Raz, The Authority of Law, 3–36).
  3. ^ https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/11/150500365/mengenal-apa-itu-hukum-pengertian-unsur-dan-sumbernya?page=all
  4. ^ n.b. this translation reads, "it is more proper that law should govern than any one of the citizens: upon the same principle, if it is advantageous to place the supreme power in some particular persons, they should be appointed to be only guardians, and the servants of the laws." (Aristotle, Politics 3.16).
  5. ^ Definisi "hukum" dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997):
    1. peraturan hukum umum atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh hakim penguasa, pemerintah atau otoritas.
    2. undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
    3. patokan (kaidah, ketentuan).
    4. keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne