Kabinet Pembangunan VII

Kabinet Pembangunan VII

Kabinet Pemerintahan Indonesia ke-35
Dibentuk16 Maret 1998
Diselesaikan21 Mei 1998
Struktur pemerintahan
PresidenSoeharto
Wakil PresidenB. J. Habibie
Jumlah menteri34
Partai anggotaKoalisi:
  Golkar
  ABRI
  PPP
  Independen
Status di legislatifDPR RI
Koalisi mayoritas:
414 / 425
Partai oposisi  PDI
Pemimpin oposisiMegawati Soekarnoputri (de facto) Soerjadi (de jure)
Sejarah
Pemilihan umumPemilihan Presiden 1998
Pemilihan Legislatif 1997
PeriodeDPR RI 1997-1999
Nasihat dan persetujuanDPR RI
PendahuluKabinet Pembangunan VI
PenggantiKabinet Reformasi Pembangunan
Pada 21 Mei 1998, setelah tekanan politik besar dan demonstrasi, Soeharto mengumumkan pengunduran dirinya di televisi.

Kabinet Pembangunan VII adalah kabinet pemerintahan Indonesia yang dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Soeharto yang masa jabatannya paling singkat (16 Maret – 21 Mei 1998). Masa bakti kabinet ini seharusnya berakhir pada Maret 2003, namun karena terjadi demonstrasi mahasiswa dan kerusuhan massal 1998 akibat krisis ekonomi yang melanda Indonesia yang berujung pada pengunduran diri Soeharto dari jabatannya pada tanggal 21 Mei 1998 dan diangkatnya Wakil Presiden B. J. Habibie sebagai presiden baru, mengakibatkan kabinet ini menjadi demisioner. Sebagai penggantinya, pemerintahan Indonesia dilanjutkan oleh Kabinet Reformasi Pembangunan.

Adapun Catur Krida Kabinet Pembangunan VII adalah sebagai berikut:

  • Pertama, trilogi pembangunan. Yakni stabilitas nasional, pertumbuhan dan pemerataan, sebagai landasan kebijaksanaan pembangunan yang sudah teruji selama ini dan telah kita laksanakan.
  • Kedua, kemandirian. Yakni melepaskan diri dari ketergantungan pada pihak lain dan percaya atas kemampuan sendiri, akan sanggup menghadapi segala gejolak yang timbul akibat globalisasi.
  • Ketiga, ketahanan nasional. Dari kemandirian, kebersamaan, dan kekeluargaan itulah tumbuh ketahanan nasional. Yaitu keuletan dan ketangguhan bangsa kita menghadapi berbagai tantangan dan ancaman.
  • Keempat, persatuan dan kesatuan. Keduanya akan memperkokoh ketahanan nasional dalam menjamin kelangsungan hidup dalam bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne