Kebakaran hutan dan lahan (disingkat karhutla) atau kebakaran liar adalah suatu peristiwa terbakarnya hutan dan/atau lahan, baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbukan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik.[1] Sedangkan dalam definisi kamus Cambridge, kebakaran hutan,kebakaran liar, atau kebakaran pedesaan adalah api yang tidak terkendali di daerah memiliki vegetasi yang mudah terbakar.[2] Bergantung pada jenis vegetasi yang ada, api liar juga dapat diklasifikasikan lebih spesifik sebagai kebakaransemak (di Australia), kebakaranpadang pasir, kebakaranhutan, kebakaranrumput, kebakaranbukit, kebakarangambut, atau kebakaranvegetasi.[3] Banyak organisasi menganggap kebakaranliar sebagai api yang tidak direncanakan dan tidak diinginkan,[4] sementara kebakaranhutan adalah istilah yang lebih luas.[4][5] Penyebab umum termasuk petir, kecerobohan manusia, dan pembakaran yang disengaja.
Arangfosil menunjukkan bahwa kebakaran hutan dimulai segera setelah munculnya tanaman di daratan 420 juta tahun yang lalu.[6] Kebakaran hutan yang terjadi sepanjang sejarah kehidupan di darat mengundang dugaan bahwa api pasti telah mengakibatkan efek evolusi pada sebagian besar flora dan faunaekosistem.[7] Bumi adalah planet yang secara intrinsik mudah terbakar karena vegetasinya yang kaya karbon, iklim kering musiman, oksigen atmosfer, dan pemantikan oleh petir dan vulkanik yang meluas.[7]
Kebakaran hutan dapat dikarakterisasi dalam hal penyebab penyalaan, sifat fisiknya, bahan yang mudah terbakar, dan efek cuaca pada api.[8] Kebakaran hutan dapat menyebabkan kerusakan pada harta benda dan kehidupan manusia, meskipun kebakaran hutan yang terjadi secara alami mungkin memiliki efek menguntungkan pada vegetasi asli, hewan, dan ekosistem yang telah berevolusi dengan api.[9][10]
^Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.32/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2016