Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
Lambang Kementerian Dalam Negeri
Bendera Kementerian Dalam Negeri
Gambaran umum
Dibentuk19 Agustus 1945 (1945-08-19)
Dasar hukum pendirian
Bidang tugasPemerintahan dalam negeri
Pegawai4.938 orang (2014)[1]
Alokasi APBNRp7.240,9 milyar (APBN 2015)[2]
Susunan organisasi
MenteriJenderal Polisi (Purn.) Tito Karnavian
Wakil MenteriJohn Wempi Wetipo
Sekretaris JenderalKomisaris Jenderal Polisi Tomsi Tohir Balaw (Plt.)
Inspektur JenderalKomisaris Jenderal Polisi Tomsi Tohir Balaw
Direktur Jenderal
Politik dan Pemerintahan UmumBahtiar Baharuddin
Bina Administrasi KewilayahanSafrizal Z.A.
Otonomi DaerahAkmal Malik
Bina Pembangunan DaerahRestuardy Daud
Bina Pemerintahan DesaLa Ode Ahmad Pidana Bolombo
Bina Keuangan DaerahAgus Fatoni
Kependudukan dan Pencatatan SipilTeguh Setyabudi
Kepala Badan
Strategi Kebijakan Dalam NegeriYusharto Huntoyungo
Pengembangan Sumber Daya ManusiaSugeng Hariyono
Staf Ahli
Bidang Hukum dan Kesatuan BangsaSang Made Mahendra Jaya
Bidang PemerintahanApolo Safanpo
Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar LembagaTogap Simangunsong
Bidang Ekonomi dan PembangunanLa Ode Ahmad Pidana Bolombo
Bidang Aparatur dan Pelayanan PublikRibka Haluk
Alamat
Kantor pusatJalan Medan Merdeka Utara No. 7
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Situs webkemendagri.go.id

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (disingkat Kemendagri RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan dalam negeri. Kementerian Dalam Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Kementerian Dalam Negeri dipimpin oleh seorang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang sejak 23 Oktober 2019 dijabat oleh Tito Karnavian.

Kementerian Dalam Negeri merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945. Kementerian Dalam Negeri tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.

Menteri Dalam Negeri secara bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.[3]

  1. ^ "Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemendagri : Pertumbuhan Pegawai per Jenis Kelamin". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-12-22. Diakses tanggal 2014-12-22. 
  2. ^ "Sosialisasi Alokasi Anggaran 2015" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2014-10-06. Diakses tanggal 2015-02-04. 
  3. ^ Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 8 Ayat 3

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne