Komite Warisan Dunia

Logo Komite Warisan Dunia UNESCO

Komite Warisan Dunia atau World Heritage Committee mengangkat situs-situs yang terdaftar sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO. Komite tersebut memutuskan soal penjelasan pada Daftar Warisan Dunia dan Daftar Warisan Dunia dalam Bahaya, memantai keadaan konservasi dari properti-properti Warisan Dunia, mendefinisikan penggunaan Yayasan Warisan Dunia dan mengalokasikan bantuan keuangan atas permintaan dari Partai-Partai Negara. Komite tersebut terdiri dari 21 partai negara[1] yang dipilih oleh Majelis Umum Partai-Partai Negara selama masa jabatan empat tahun.[2]

Menurut Konvensi Warisan Dunia, masa jabatan anggota komite adalah enam tahun, tetapi beberapa partai negara secara sukarela memilih untuk menjadi Anggota Komite hanya selama empat tahun, dalam rangka memberikan kesempatan partai-partai negara lainnya untuk berada di komite tersebut.[2] Seluruh anggota yang terpilih di Majelis Umum ke-15 (2005) secara sukarela memutuskan untuk mengurangi masa jabatan dari enam menjadi empat tahun.[2]

  1. ^ Menurut situs web Warisan Dunia UNESCO, States Parties are countries that signed and ratified The World Heritage Convention. As of March 2013, there are a total of 190 State Parties.
  2. ^ a b c "The World Heritage Committee". UNESCO World Heritage Site. Diakses tanggal 2006-10-14. 

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne