Lambang negara Indonesia

Lambang Negara Republik Indonesia
Garuda Pancasila
Detail
PemangkuRepublik Indonesia
Digunakan sejak11 Februari 1950
PerisaiDi bagian tengah Garuda, melambangkan Pancasila, ideologi nasional Indonesia
PenopangGaruda (penopang tunggal)
MottoBhinneka Tunggal Ika
Elemen lainJumlah bulu Garuda melambangkan tanggal 17 Agustus 1945, hari kemerdekaan Republik Indonesia
Penggunaan
  • Lambang Negara (contoh pada paspor Indonesia dan dokumen resmi kenegaraan)
  • Lambang kenegaraan dan ideologi nasional
  • Melambangkan kepala daerah
  • Penggunaan resmi kenegaraan lainnya
Lambang negara Indonesia pada perangko tahun 1982.

Lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Lambang negara Indonesia berbentuk burung Garuda yang kepalanya menoleh ke sebelah kanan heraldik, perisai berbentuk menyerupai jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti “Berbeda-beda tetapi tetap satu” ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Lambang ini dirancang oleh panitia teknis yang dinamakan Panitia Lencana Negara dan diketuai oleh Sultan Hamid II dari Pontianak. Kemudian disempurnakan oleh Presiden Soekarno dan diresmikan pemakaiannya sebagai lambang negara pertama kali pada Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat tanggal 11 Februari 1950.

Lambang Garuda Pancasila pertama kali diatur penggunaannya dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1958,[1] dan diubah dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 untuk melaksanakan Pasal 36A Undang-Undang Dasar 1945.[2]

  1. ^ (Indonesia)Peraturan Pemerintah No.43 Diarsipkan 2007-03-11 di Wayback Machine.
  2. ^ Putri, Arum Sutrisni (2020-02-05). Putri, Arum Sutrisni, ed. "Simbol Negara Indonesia". Kompas.com. Diakses tanggal 2022-02-13. 

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne