Lembaga negara

Lembaga negara adalah lembaga pemerintahan yang berkedudukan di pusat yang tugas, fungsi, dan kewenangannya secara tegas diatur dalam Undang-Undang. Sederhananya, lembaga negara merupakan lembaga pemerintahan yang dibuat oleh negara, dari negara, dan untuk negara, demi mencapai tujuan negara itu. Dalam lembaga negara, anggotanya juga turut menjaga kestabilan kinerjanya supaya dapat mencapai tujuan negara tersebut.[1]

Menurut George Jellinek, lembaga negara dibagi menjadi dua bagian besar yakni 1) alat-alat perlengkapan negara yang langsung dan (2) alat-alat perlengkapan negara yang tidak langsung. Lembaga negara yang ada di Indonesia ada beberapa, yakni lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif. Namun, keberadaan lembaga negara dalam suatu negara tidak hanya dibatasi pada tiga lembaga tersebut.[2]

  1. ^ Arum, Rifda (2022-01-25). "Pengertian, Fungsi dan Pembagian Lembaga Negara". Gramedia Literasi. Diakses tanggal 2023-02-18. 
  2. ^ Muhtadi, Muhtadi (2013). "Lembaga Negara : makna, kedudukan dan relasi". Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum. 7 (3). 

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne