Mahkamah Agung Republik Indonesia

Mahkamah Agung
Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung RI
Gedung Mahkamah Agung RI
Gambaran umum
Didirikan19 Agustus 1945 (1945-08-19)
Dasar hukumUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
YurisdiksiIndonesia
Jenis perkaraKasasi, Peninjauan Kembali, Uji materil peraturan di bawah UU, perkara khusus
Jumlah perkara masuk13.977 (tahun 2015[2])
SloganDharmmayukti (Kebaikan yang sesungguhnya)
Alokasi APBNRp8.575,7 miliar
(APBN-P 2015)[1]
LokasiJakarta
6°10′13″S 106°49′35″E / 6.17028°S 106.82639°E / -6.17028; 106.82639
Pimpinan
KetuaMuhammad Syarifuddin
Wakil Ketua YudisialSunarto
Wakil Ketua Non YudisialSuharto
Ketua Kamar Pidana
Ketua Kamar PerdataI Gusti Agung Sumanatha
Ketua Kamar AgamaAmran Suadi
Ketua Kamar TUNYulius
Ketua Kamar MiliterBurhan Dahlan
Ketua Kamar PembinaanTakdir Rahmadi
Ketua Kamar PengawasanDwiarso Budi Santiarto
Hakim Agung
Jumlah jabatanMaksimal 60 orang hakim
Sistem seleksiDiseleksi oleh Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR dan penetapan Presiden
Panitera
Heru Pramono
Sekretaris
Sugiyanto
Kantor pusat
Jl. Medan Merdeka Utara No, 9-13 Jakarta
Situs Web
www.mahkamahagung.go.id

Mahkamah Agung Republik Indonesia (disingkat MA RI atau MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial serta bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung menyatakan kekuasaannya pada badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan tata usaha negara dan lingkungan peradilan militer.

  1. ^ [Nota Keuangan dan Rancangan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2015 http://www.anggaran.depkeu.go.id/dja/acontent/NK%20APBNP%202015%20FULL.pdf]
  2. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama Laptah 2015

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne