Maisir

Dalam Islam, perjudian (bahasa Arab: ميسر, translit. maisîr, maysir, maisira atau bahasa Arab: قمار, translit. qimâr),[1] dilarang (bahasa Arab: haram). Maisir dilarang oleh hukum Islam (syariah) dengan alasan bahwa "perjanjian antara pemain yang didasarkan pada bujukan berbuat kejahatan yang diada-adakan oleh harapan yang sepenuhnya angan-angan dalam pikiran para pemain bahwa mereka akan mendapatkan keberuntungan hanya dengan bertaruh nasib belaka, tanpa pertimbangan untuk kemungkinan kerugian".[1]

  1. ^ a b "Islamic Finance. Q&A. What is the Difference Between Qimar and Maisir?". investment-and-finance. Nov 23, 2013. Diakses tanggal 24 January 2015. 

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne