Mandat Liga Bangsa-Bangsa

Mandat-mandat di Timur Tengah dan Afrika, yang meliputi: 1. Suriah, 2. Lebanon, 3. Palestina, 4. Transyordania, 5. Mesopotamia, 6. Togoland Inggris, 7. Togoland Prancis, 8. Kamerun Inggris, 9. Kamerun Prancis, 10. Ruanda-Urundi, 11. Tanganyika dan 12. Afrika Barat Daya
Mandat-mandat di Pasifik. 1. Mandat Pasifik Selatan, 2. Teritorial Nugini, 3. Nauru dan 4. Samoa Barat

Mandat Liga Bangsa-Bangsa adalah sebuah status hukum bagi wilayah tertentu yang diserahkan dari satu negara ke negara lainnya setelah Perang Dunia I, atau instrumen hukum yang terdiri dari syarat-syarat yang disetujui oleh dunia internasional untuk mengurus suatu wilayah atas perantara Liga Bangsa-Bangsa. Sistem "mandat" memiliki ciri traktat dan konstitusi, yang mengandung klausa-klausa hak minoritas yang memberikan hak untuk membawa kasus ke Pengadilan Internasional.[1] Sistem mandat tersebut ditetapkan oleh Pasal 22 Perjanjian Liga Bangsa-Bangsa, yang mulai berlaku pada 28 Juni 1919. Setelah pembubaran Liga Bangsa-Bangsa pada masa menjelang berakhirnya Perang Dunia II, Konferensi Yalta mengatur bahwa mandat-mandat yang tersisa akan menjadi wilayah perwalian Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang akan didiskusikan statusnya kemudian hari. Maka dari itu, sebagian besar mandat Liga Bangsa-Bangsa yang masih tersisa (kecuali Afrika Barat Daya) kemudian diubah statusnya menjadi Wilayah Perwalian Perserikatan Bangsa-Bangsa.

  1. ^ "Legal Consequences for States of the Continued Presence of South Africa in Namibia (South West Africa) notwithstanding Security Council Resolution 276 (1970)" (PDF). International Court of Justice: 28–32. 21 June 1971. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-01-06. Diakses tanggal 28 August 2010. 

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne