Negeri (Maluku Tengah)

Negeri adalah pembagian wilayah administratif di bawah kecamatan di Kabupaten Maluku Tengah. Istilah negeri menggantikan istilah desa atau kelurahan yang digunakan di daerah lain di Maluku dan Indonesia. Walaupun demikian, istilah ini masih belum konsisten penggunaannya baik di media maupun dalam publikasi ilmiah. Dalam hal ini pengunaannya sering tertukar dengan istilah desa. Pergantian istilah desa ke negeri di Maluku Tengah memiliki kekuatan hukum berupa Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 01 Tahun 2006 Tentang Negeri.[1]

Negeri merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang bersifat genealogis-teritorial yang memiliki batas wilayah, yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal-usul dan adat-istiadat setempat yang berada di Kabupaten Maluku Tengah yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara kesatuan Republik Indonesia. Negeri dipimpin oleh kepala pemerintah negeri yang sehari-hari dikenal dengan sebutan raja yang dibantu oleh perangkat-perangkat pemerintahan yang lain. Negeri disebut juga dengan istilah kampung.

  1. ^ http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/files/ld/2006/KabupatenMalukuTengah-9-2006.pdf

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne