Nikah siri

Nikah siri atau nikah di bawah tangan adalah sebuah pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama. Dinegara negara arab nikah siri dipraktekan sebagai nikah urfi atau nikah misyar. Kata siri berasal dari bahasa Arab yaitu sirrī atau sirr yang berarti rahasia. Keberadaan nikah siri dikatakan sah secara norma agama tetapi tidak sah menurut norma hukum, karena pernikahan tidak dicatat di Kantor Urusan Agama. Nikah siri merupakan pernikahan yang dilakukan secara rahasia. Secara etimologi, kata “siri” berasal dari bahasa Arab asal kata “sirrun” yang memiliki makna rahasia atau tersembunyi sebagai lawan kata atau antonim dari “alāniyyah” yang bermakna terang-terangan. Kata siri kemudian digunakan dalam istilah nikah siri, yaitu pernikahan yang dilakukan secara diam-diam atau sembunyi-sembunyi. Kasus nikah siri ini memunculkan dua pemahaman. Pertama, adanya pernikahan yang tidak orang lain tahu atau orang lain tidak diberi tahu kepada khalayak umum. Dan kedua, tidak tercatatnya pernikahan tersebut di lembaga resmi pencatatan nikah negara atau biasa disebut dengan kantor urusan agama. Istilah nikah siri yang sudah lama berkembang di masyarakat luas biasa mengartikan sebagai nikah di bawah tangan, yaitu proses pernikahan yang dilakuan dengan menggunakan aturan-aturan dan hukum-hukum islam seperti; adanya saksi, wali, dan ijab qabul.[1]

  1. ^ Islami, Irfan (2021). ""PERKAWINAN DI BAWAH TANAGN (KAWIN SIRRI) DAN AKIBAT HUKUMNUYA"". ADIL: Jurnal Hukum. 8 (1). 

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne