Pajak bumi dan bangunan

Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.[1]

Dengan berlakunya undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang pajak dan Retribusi Daerah maka kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota. PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3) masih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak.[2]

  1. ^ "Mengenal Pajak Bumi dan Bangunan". OnlinePajak (dalam bahasa Inggris). 2018-10-03. Diakses tanggal 2020-10-07. 
  2. ^ "Pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan | Direktorat Jenderal Pajak". www.pajak.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-09-12. Diakses tanggal 2017-09-12. 

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne