Panglima Tentara Nasional Indonesia

Panglima Tentara Nasional Indonesia
Lambang Panglima TNI
Petahana
Jenderal TNI Agus Subiyanto

sejak 22 November 2023
Dicalonkan olehPresiden Indonesia
Ditunjuk olehDewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Pejabat perdanaSoedirman
Dibentuk12 November 1945 (1945-11-12)

Panglima Tentara Nasional Indonesia atau biasa disebut Panglima TNI adalah jabatan tinggi dalam Tentara Nasional Indonesia. Jabatan tersebut diemban oleh perwira tinggi bintang empat dengan pangkat Jenderal/Laksamana/Marsekal yang diangkat dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Indonesia. Panglima TNI ialah pejabat yang menjadi pucuk pimpinan dari Tentara Nasional Indonesia. Sebagai pucuk pimpinan, panglima adalah seseorang yang mempunyai wewenang komando operasional militer untuk menggerakkan pasukan atau alat negara.[1]

Jabatan Panglima TNI pertama kali dijabat oleh Soedirman, yang saat itu bernama Panglima Besar Tentara Keamanan Rakyat atau Panglima TKR. Sebagai panglima pertama, Soedirman tidak dipilih oleh Presiden Soekarno, tetapi dipilih oleh para anggota TKR sendiri melalui sebuah rapat yang disebut Konferensi TKR pada tanggal 12 November 1945.[2]

Setelah Soedirman wafat, tidak dipilih panglima baru. Sebagai gantinya dipilih Kolonel T.B. Simatupang sebagai Kepala Staf Angkatan Perang (KASAP) yang membawahi para kepala staf angkatan. Pada tahun 1954 jabatan KASAP dihapus[3] dan sebagai gantinya dibentuk jabatan Gabungan Kepala-Kepala Staf, yang ketuanya dijabat secara bergiliran dari setiap angkatan.[4]

Pada tahun 1962 jabatan Gabungan Kepala-Kepala Staf dihapus dan dibentuk jabatan Kepala Staf Angkatan Bersenjata.[5] Jabatan ini berlangsung hingga bulan Maret 1966 pada masa Kabinet Dwikora II.

Panglima TNI saat ini dijabat oleh Jenderal Agus Subiyanto dari matra TNI Angkatan Darat, yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 22 November 2023.

  1. ^ Kadi, Saurip (2008). Mengutamakan Rakyat-Wawancara Mayor Jenderal TNI Saurip Kadi oleh Liem Siok Lan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. hlm. 147. ISBN 978-979-461-675-8. 
  2. ^ "Berita Militer Terkini dan Terbaru Hari Ini - SINDOnews". www.sindonews.com. Diakses tanggal 2023-02-17. 
  3. ^ Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954
  4. ^ Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1955, Tanggal 11 Maret 1955
  5. ^ Keputusan Presiden No. 227 Tahun 1962

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne