Paspor Indonesia

Paspor Indonesia (lengkapnya Paspor Republik Indonesia) adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan perwakilan Indonesia di luar negeri. Paspor Indonesia memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antarnegara. Paspor Indonesia berfungsi sebagai tanda pengenal atau identitas dari warga negara Indonesia di luar negeri, oleh karena itu paspor ini hanya diberikan pada warga negara Indonesia saja.

Sampul paspor Indonesia

Paspor adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada warga negaranya di mana pemerintah memberi hak kepada yang bersangkutan untuk dapat melakukan perjalanan ke luar negeri dan di dalamnya tertera identitas yang sah, kewarganegaraan, dan hak perlindungan selama berada di luar negeri, dan hak untuk kembali ke tanah air. Paspor adalah dokumen milik negara, maka hal ini menjadi kewajiban pemilik paspor tersebut untuk menyimpan dan melindunginya dengan sebaik-baiknya. Paspor Indonesia harus diperpanjang/diperbaharui setiap sepuluh (10) tahun setelah paspor tersebut habis masa berlakunya. Paspor dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya jika halaman paspor tersebut penuh, rusak berat atau hilang.

Untuk dapat melakukan perjalanan ke luar negeri maka seseorang wajib memiliki paspor. Paspor digunakan ketika pelancong asing akan memasuki perbatasan negara lain. Kemudian petugas berwenang dari negara tujuan tersebut akan memberi stempel atau lampiran lembar visa yang direkatkan di dalam halaman pemegang paspor sebagai bukti tanda izin untuk memasuki suatu negara.

Pada umumnya paspor Indonesia berlaku untuk seluruh dunia. Namun pada beberapa saat, paspor Indonesia melarang warga negaranya untuk berkunjung ke Israel dan Taiwan dengan pencantuman dalam paspor.


From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne