Pembagian administratif Malaysia

Pembagian administratif Malaysia
Tingkat I

Negara bagianWilayah persekutuan

Tingkat II

DistrikJajahan (Kelantan) • Divisi (Sabah dan Sarawak)

Tingkat III

MukimDaerah penggawa (Kelantan) • Precinct (Putrajaya) • Distrik (Sabah dan Sarawak)

Tingkat IV

KampungSeksyen

Pembagian administratif Malaysia terdiri dari lima tingkatan.

Sistem pembagian administratif wilayah di Malaysia merupakan warisan dari pemerintah koloni Inggris yang telah memerintah Tanah Melayu selama lebih 2 abad. Jadi tidak heran jika kebanyakan undang-undang dan peraturan yang ada di Malaysia saat ini sama persis dengan undang-undang yang ada di Inggris. Tetapi, dalam perjalanan waktu, ciri-ciri unik yang mencerminkan sosio-budaya setempat mulai mempengaruhi perjalanan sistem administratif di Malaysia.

Pada tahun 1801 Sebuah badan yang diberi nama Majlis Penilai (Council of Assessors) telah didirikan di Pulau Pinang. Majlis ini diberi peranan merancang dan melaksanakan pembangunan wilayah kota Georgetown di Pulau Pinang. Hal ini seterusnya membawa dampak kepada didirikanya wilayah-wilayah administratif dan pemerintahan lokal (bahasa Melayu: Pihak berkuasa tempatan.) Pemerintah-pemerintah lokal tersebut kemudian dibentuk di negeri Melaka, diikuti dengan negeri-negeri Melayu yang lainnya sehingga ke Sarawak dan Borneo Utara.


From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne