Pemilihan umum Presiden Indonesia 2014

Pemilihan Umum Presiden Indonesia 2014
9 Juli 2014 (2014-07-09)
Terdaftar190.307.134 jiwa
Kehadiran pemilih134.953.967 (69,58%)

   

Kandidat
Pasangan calon Partai Koalisi
53,15%
Joko Widodo
Jusuf Kalla
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Koalisi Indonesia Hebat
Suara populer: 70.997.833

   

46,85%
Prabowo Subianto
Hatta Rajasa
Partai Gerakan Indonesia Raya Koalisi Merah Putih
Suara populer: 62.576.444

   

Hasil suara




Peta persebaran suara
Hasil pemilu memperlihatkan kandidat dengan mayoritas suara di masing-masing kota dan kabupaten.
Hasil pemilu memperlihatkan kandidat dengan mayoritas suara di masing-masing 33 provinsi di Indonesia. Prabowo-Hatta: emas tua; Jokowi-JK: merah.
Hasil penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum di luar negeri yang terdiri dari 130 kota di 96 negara. Prabowo-Hatta: biru; Jokowi-JK: merah; Seimbang: hijau (Lebanon).
Presiden petahana
Susilo Bambang Yudhoyono

Demokrat

Presiden terpilih

Joko Widodo
PDI-P

Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2014 (disingkat Pilpres 2014) dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2014 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Indonesia untuk masa bakti 2014-2019. Pemilihan ini menjadi pemilihan presiden langsung ketiga di Indonesia. Presiden petahana Susilo Bambang Yudhoyono tidak dapat maju kembali dalam pemilihan ini karena dicegah oleh undang-undang yang melarang periode ketiga untuk seorang presiden.[1][2] Menurut UU Pemilu 2008, hanya partai yang menguasai lebih dari 20% kursi di Dewan Perwakilan Rakyat atau memenangi 25% suara populer dapat mengajukan kandidatnya. Undang-undang ini sempat digugat di Mahkamah Konstitusi, tetapi pada bulan Januari 2014, Mahkamah memutuskan undang-undang tersebut tetap berlaku.[3][4] Pemilihan umum ini akhirnya dimenangi oleh pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan memperoleh suara sebesar 53,15%, mengalahkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang memperoleh suara sebesar 46,85% sesuai dengan keputusan KPU RI pada 22 Juli 2014.[5] Presiden dan Wakil Presiden terpilih dilantik pada tanggal 20 Oktober 2014, menggantikan Susilo Bambang Yudhoyono.

  1. ^ Denny Indrayana (2008) Indonesian Constitutional Reform 1999-2002: An Evaluation of Constitution-Making in Transition, Kompas Book Publishing, Jakarta ISBN 978-979-709-394-5.
  2. ^ "Law No. 42/2008 on the Election of the President and Vice-president" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2009-10-09. Diakses tanggal 2011-04-16. 
  3. ^ Markus Junianto Sihaloho, 'Presidential Threshold Likely to Here to Stay', The Jakarta Globe, 13 September 2013.
  4. ^ Ina Parlina, 'Ruling stymies Prabowo's bid', The Jakarta Post, 25 Januari 2014.
  5. ^ Antara News: KPU tetapkan Jokowi-JK sebagai presiden-wapres terpilih

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne