Pendapatan asli daerah

Pendapatan Asli Daerah (bahasa Inggris: Original Local Government Revenue) atau disingkat PAD, adalah penerimaan dari sumber-sumber di dalam wilayah suatu daerah tertentu, yang dipungut berdasarkan Undang-undang yang berlaku.[1] PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.[2] PAD terdiri dari hasil pajak, retribusi daerah, pendapatan dari dinas-dinas, BUMN dan lain-lain, yang dikalkulasikan dalam bentuk ribuan rupiah setiap tahunnya.[3] PAD sebagai salah satu sumber penerimaan daerah mencerminkan tingkat kemandirian daerah. Semakin besar PAD, mengindikasikan bahwa sebuah daerah mampu melaksanakan desentralisasi fiskal dan ketergantungan terhadap pemerintah pusat berkurang.[4]

  1. ^ Nizar, Fauzan; Arif, Muhammad (2023-01-19). "PENGARUH RATA LAMA SEKOLAH, PENGELUARAN PERKAPITA, PENDAPATAN ASLI DAERAH, INVESTASI, TINGKAT PENGANGGURAN TERBUKA TERHADAP TINGKAT KEMISKINAN DI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2012-2021". Komitmen: Jurnal Ilmiah Manajemen (dalam bahasa Inggris). 4 (1): 48–58. doi:10.15575/jim.v4i1.23599. ISSN 2723-1526. 
  2. ^ Muta'ali,Lutfi.(2015).Teknik Analisis Ragional Untuk Perencanaan Wilayah, Tata Ruang, Dan Lingkungan.Yograkarta:Badan perbit Fakultas Gegrafi (BPFG) Universitas Gajah Mada
  3. ^ Santosa & Rahayu 2005, hlm. 15.
  4. ^ Santosa & Rahayu 2005, hlm. 9.

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne