Pengadilan Perikanan

Pengadilan Perikanan adalah Pengadilan Khusus di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana di bidang perikanan. Pengadilan Perikanan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.


From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne