Perjanjian New York

Perjanjian New York[1] adalah sebuah perjanjian yang diprakarsai oleh Amerika Serikat pada 1962 untuk terjadinya pemindahan kekuasaan atas Papua barat dari Belanda ke Indonesia.

Ringkasan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat[2] dari tahun 1962 menegaskan "kesepakatan itu hampir merupakan kemenangan total bagi Indonesia dan kekalahan bagi Belanda", bahwa Amerika Serikat "Biro Urusan Eropa bersimpati pada pandangan Belanda bahwa aneksasi oleh Indonesia hanya akan memperdagangkan kolonialisme kulit putih untuk kolonialisme kulit coklat", dan bahwa "Alasan mendasar bahwa pemerintahan Kennedy menekan Belanda untuk menerima perjanjian ini adalah bahwa mereka percaya bahwa pertimbangan Perang Dingin untuk mencegah Indonesia menjadi Komunis mengesampingkan kasus Belanda."

  1. ^ Text of 1962 New York Agreement
  2. ^ "95/03/06 Foreign Relations, 1961–63, Vol XXIII, Southeast Asia". Foreign Relations Series. United States Department of State. 1995-03-06. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-08-13. Diakses tanggal 2011-06-24. 

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne