Polisi

Polisi di Indonesia berpatroli di jalan-jalan di Sumatera Barat

Polisi (serapan dari Belanda: politie) adalah badan petugas yang mewakili otoritas sipil pemerintah[1]. Polisi bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan keamanan pemerintahan dan masyarakat, menegakkan hukum, dan mencegah pungguh, menyeleksi, serta melakukan penyelidikan aktivitas kriminal hukum pidana dan perdata[1]. Fungsi ini dikenal sebagai Kepolisian, polisi juga dipercayakan dengan berbagai kegiatan perizinan, pengawalan dan Pengaturan[1]. Polri suatu badan negara penegak hukum [2] bidang Kepolisian Negara. Dalam tugasnya dia mencari informasi dengan, keterangan-keterangan dari berbagai sumber, baik keterangan saksi-saksi maupun keterangan saksi ahli. Peran polisi di masyarakat adalah sebagai penjaga keamanan ketertiban masyarakat dengan menindak para pelanggar hukum (perjudian, pencurian, narkotika, asusila, separatis, terorisme, pelanggaran lalu lintas, dll). Kadang kala pranata ini bersifat militaristis (Polisi Militer, dan Carabinieri) dan paramilitaristis (POLRI, SWAT, GIGN, dan Gendarmeri).

Seperti di Indonesia, sesudah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dilepas dari ABRI, organisasi POLRI masuk dalam kategori paramiliter resmi kepolisian, dikarenakan status Anggota POLRI didalam Undang undang Kepolisian adalah bukan bagian dari PNS. POLRI sebagai organisasi induk kepolisian negara tidak diperkenankan memberikan Hak suara pada pemilu. POLRI bersifat netral tidak boleh berpolitik dan tidak boleh ikut memberikan hak suara pada pemilu.

  1. ^ a b c https://www.britannica.com/topic/police
  2. ^ http://repository.uin-suska.ac.id/13550/6/6.%20BAB%20I_201863PSI.pdf

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne