Presiden

Presiden (Latin: prae-sebelum dan sedere-menduduki) atau wali negara adalah gelar umum untuk kepala negara di sebagian besar republik. Presiden suatu negara, secara umum, ialah kepala pemerintahan dan pemimpin fondamental negara atau kepala negara seremonial.

Fungsi yang dijalankan oleh seorang presiden bervariasi sesuai dengan bentuk pemerintahan. Di republik parlementer, tidak selalu terbatas pada kepala negara oleh karena itu sebagian besar bersipat seremonial. Dalam presidensial, parlemen terpilih[1][2], dan republik semi-presidensial, peran presiden lebih menonjol, mencakup juga fungsi kepala pemerintahan. Dalam rezim otoriter, seorang diktator atau pemimpin negara satu partai juga bisa disebut presisen[3].

Presiden juga suatu nama jabatan yang digunakan untuk pimpinan suatu organisasi, perusahaan, perguruan tinggi, atau negara. Pada awalnya, istilah ini dipergunakan untuk seseorang yang memimpin suatu acara atau rapat (ketua); tetapi kemudian secara umum berkembang menjadi istilah untuk seseorang yang memiliki kekuasaan eksekutif. Lebih spesifiknya, istilah "presiden" terutama dipergunakan untuk kepala negara suatu republik, baik dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu, ataupun tak langsung. Presiden adalah pimpinan pelaksana perundang-undangan dalam sebuah negara Republik.

  1. ^ https://www.gov.za/documents/constitution-republic-south-africa-1996-chapter-5-president-and-national-executive
  2. ^ https://www.researchgate.net/publication/324005565_Government_social_advertising_and_ethno-politics_in_a_small_ethnically_diverse_nation
  3. ^ https://www.whitehouse.gov/about-the-white-house/our-government/the-executive-branch/#:~:text=The%20President%20is%20both%20the,the%20laws%20created%20by%20Congress.

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne