Mahkamah Indonesia


Sistem kehakiman Indonesia diperuntukkan untuk melaksanakan (atau "menyelenggarakan") penegakkan undang-undang (atau "hukum") dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya suatu republik yang utuh undang-undangnya - pemhamaan ini turut berjolok nama "Negara Hukum".

Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 telah membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan. Berdasarkan perubahan tersebut ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh:

  • Mahkamah Agung dan badan pengadilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan pengadilan umum, lingkungan pengadilan agama, lingkungan pengadilan ketenteraan, dan lingkungan pengadilan tata usaha negara.
  • Mahkamah Konstitusi

Selain itu terdapat pula Peradilan Syariah Islam di Provinsi Aceh, yang merupakan pengadilan khusus dalam Lingkungan Peradilan Agama (sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan pengadilan agama) dan Lingkungan Peradilan Umum (sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan pengadilan umum).

Di samping perubahan mengenai penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, UUD 1945 juga memperkenalkan suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelenggaraan suatu suruhanjaya ("komisi") kekuasaan kehakiman iaitu Komisi Yudisial. Komisi ini bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.


From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne