Politik Amerika Serikat

Amerika Serikat

Artikel ini adalah bagian dari seri:
Politik dan Ketatanegaraan
Amerika Serikat



Negara lain · Atlas
 Portal Pemerintah Amerika Serikat

Amerika Serikat adalah republik konstitusional federal, di mana Presiden (kepala negara dan kepala pemerintahan), Kongres, dan lembaga peradilan berbagi kekuasaan yang melekat pada pemerintah nasional, dan pemerintah federal berbagi kedaulatan dengan pemerintah-pemerintah negara bagian.

Cabang eksekutif dikepalai oleh Presiden dan tidak memiliki kebergantungan terhadap cabang legislatif. Kekuasaan legislatif berada pada dua kamar Kongres, Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat. Cabang yudikatif (atau peradilan), terdiri atas Mahkamah Agung dan pengadilan-pengadilan federal yang lebih rendah kedudukannya, menjalankan kekuasaan yudikatif (atau peradilan). Fungsi peradilan adalah untuk menafsirkan konstitusi dan hukum-hukum federal dan peraturan-peraturan yang berlaku di Amerika Serikat. Hal ini termasuk menyelesaikan sengketa antara cabang-cabang eksekutif dan legislatif. Susunan dan kedudukan pemerintah federal dijelaskan di dalam konstitusi. Dua partai politik, Partai Demokrat dan Partai Republik, mendominasi politik di Amerika sejak perang saudara, meskipun partai-partai lain juga ada.

Terdapat dua perbedaan utama antara sistem politik yang dijalankan di Amerika dan di sebagian besar negara-negara demokrasi maju lainnya. Hal ini meliputi bertambahnya kekuasaan majelis tinggi di cabang legislatif, sebuah cakupan kekuasaan yang lebih luas dipegang oleh Mahkamah Agung, pemisahan kekuasaan antara cabang legislatif dan eksekutif, dan dominasi dua partai politik. Amerika Serikat adalah salah satu negara demokratis maju di dunia, di mana partai-partai ketiga memiliki pengaruh politik yang kecil.

Entitas federal yang diciptakan oleh Konstitusi Amerika Serikat adalah fitur dominan sistem pemerintahan Amerika. Tetapi, sebagian besar rakyat menjadi subjek bagi pemerintah negara bagian, dan semuanya adalah subjek bagi berbagai unit pemerintah daerah. Pemerintah daerah yang dimaksud adalah county (setara kabupaten), munisipalitas, dan distrik khusus.

Tumpang tindihnya wilayah hukum ini mencerminkan sejarah Amerika Serikat. Pemerintah federal diciptakan oleh negara-negara bagian, sejak koloni-koloni didirikan secara terpisah dan memerintah wilayah masing-masing, merdeka satu sama lain. Satuan-satuan pemerintah daerah diciptakan oleh koloni-koloni untuk menjalankan fungsi-fungsi tertentu negara bagian. Seiring meluasnya negara ini, pemerintah federal menganjurkan agar negara-negara bagian baru meniru sistem yang telah ada.


From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne