Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukum
  • Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024[1]
  • Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024[2]
Bidang tugasBadan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra.
Susunan organisasi
Kepala Badan BahasaHafidz Muhsin, S.Sos., M.Si.
Sekretaris Badan BahasaDr. Ganjar Harimansyah, S.S., M.Hum.
Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan SastraDr. Dora Amalia
Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan SastraDrs. Imam Budi Utomo, M.Hum.
Kepala Pusat Pemberdayaan Bahasa dan SastraDr. Iwa Lukmana, M.A.
Kantor pusat
Jalan Daksinapati Barat IV, Rawamangun, Jakarta Timur
Situs web
badanbahasa.kemdikbud.go.id

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa atau biasa disingkat menjadi Badan Bahasa, adalah unsur pendukung di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Badan Bahasa mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra.[1]

Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, badan ini memiliki 30 unit Balai/Kantor Bahasa yang tersebar di seantero Indonesia.[3]

  1. ^ a b Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  2. ^ Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  3. ^ "Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2024" (PDF). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Diakses tanggal 8 Oktober 2024. 

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne