Artikel ini memerlukan pemutakhiran informasi. |
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia KPK | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | KPK |
Didirikan | 2002 |
Dasar hukum pendirian | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 |
Sifat | Independen |
Struktur | |
Ketua | Setyo Budiyanto |
Wakil Ketua merangkap Anggota | |
Dewan Pengawas |
|
Sekretaris Jenderal | Cahya Hardianto Harefa |
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring | Pahala Nainggolan |
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi | Rudi Setiawan |
Deputi Bidang Informasi dan Data | Eko Marjono |
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi | Didik Agung Widjanarko |
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat | Wawan Wardiana |
Inspektur | Subroto |
Kantor pusat | |
Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. K4, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, Indonesia | |
Situs web | |
kpk.go.id | |
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (disingkat KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.[1] Komisi ini didirikan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[2] Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Badan Pemeriksa Keuangan.[1]
KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial.[1] Ketua KPK Sementara saat ini adalah Nawawi Pomolango yang menjabat sejak 24 November 2023 menggantikan Firli Bahuri.