Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi
Republik Indonesia
KPK
Gambaran umum
SingkatanKPK
Didirikan2002
Dasar hukum pendirianUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
SifatIndependen
Struktur
KetuaSetyo Budiyanto
Wakil Ketua merangkap Anggota
  1. Fitroh Rohcahyanto
  2. Johanis Tanak
  3. Agus Joko Pramono
  4. Ibnu Basuki Widodo
Dewan Pengawas
  1. Gusrizal
  2. Benny Jozua Mamoto
  3. Chisca Mirawati
  4. Wisnu Baroto
  5. Sumpeno
Sekretaris JenderalCahya Hardianto Harefa
Deputi Bidang Pencegahan dan MonitoringPahala Nainggolan
Deputi Bidang Penindakan dan EksekusiRudi Setiawan
Deputi Bidang Informasi dan DataEko Marjono
Deputi Bidang Koordinasi dan SupervisiDidik Agung Widjanarko
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta MasyarakatWawan Wardiana
InspekturSubroto
Kantor pusat
Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. K4, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, Indonesia
Situs web
kpk.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (disingkat KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.[1] Komisi ini didirikan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[2] Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Badan Pemeriksa Keuangan.[1]

KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial.[1] Ketua KPK Sementara saat ini adalah Nawawi Pomolango yang menjabat sejak 24 November 2023 menggantikan Firli Bahuri.

  1. ^ a b c "Sekilas KPK". Komisi Pemberantasan Korupsi. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-11-13. Diakses tanggal 22 Maret 2015. 
  2. ^ "UU No. 30 Tahun 2002". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-10-29. 

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne