Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. (August 2010) |
Uni Eropa |
![]() Artikel ini adalah bagian dari seri: |
Kebijakan dan masalah
|
Kriteria Kopenhagen adalah peraturan yang menetapkan apakah suatu negara layak untuk bergabung dengan Uni Eropa. Kriteria ini mensyaratkan bahwa suatu negara memiliki institusi untuk melindungi pemerintahan demokratis dan hak asasi manusia, memiliki ekonomi pasar yang berfungsi, dan menerima kewajiban dan tujuan UE. Kriteria keanggotaan ini ditetapkan pada pertemuan Dewan Eropa Juni 1993 di Kopenhagen, Denmark. Kutipan dari kesimpulan Kepemimpinan Kopenhagen:[2]
Untuk menjadi anggota, negara kandidat disyaratkan untuk memperoleh stabilitas institusi yang menjamin demokrasi, aturan hukum, hak asasi manusia, penghormatan dan perlindungan kaum minoritas, keberadaan ekonomi pasar yang berfungsi dan kemampuan untuk menghadapi tekanan kompetitif dan kekuatan pasar di Uni Eropa. Negara kandidat disyaratkan memiliki kemampuan mematuhi kewajiban keanggotaan termasuk patuh dengan tujuan politik, ekonomi dan moneter Uni Eropa.
Sebagian besar elemen ini telah diklarifikasi dalam satu dasawarsa terakhir oleh undang-undang Dewan Eropa, Komisi Eropa dan Parlemen Eropa, serta hukum kasus Mahkamah Eropa dan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa. Tetapi, kadang muncul penafsiran yang sedikit berbeda dari sudut pandang negara-negara anggota