Lambang negara Amerika Serikat atau Segel Agung Amerika Serikat adalah lambang yang digunakan sebagai segel resmi berbagai dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Federal Amerika Serikat. Lambang ini pertama kali digunakan secara umum pada tahun 1782.
Segel ini terdiri atas bagian muka dan bagian belakang. Bagian muka digunakan sebagai lambang negara Amerika Serikat,[1] dan umumnya digunakan pada berbagai dokumen resmi seperti paspor, lambang militer, pelat kedutaan besar, dan bendera-bendera Amerika Serikat. Sebagai lambang negara, desain lambang ini memiliki warna resmi; sebagai Segel Agung Negara yang dicetak embos atau dibubuhkan di atas kertas, biasanya hitam putih.
Sejak 1935, kedua sisi segel muncul pada bagian belakang pecahan uang satu dollar AS. Lambang Kepresidenan Amerika Serikat juga berdasarkan lambang ini, dan elemen-elemennya digunakan sebagai lambang berbagai institusi dan badan pemerintah Amerika Serikat.