Negara-negara berdaulat dan sebuah negara de facto (Taiwan) yang sepenuhnya berada pada pulau-pulau: negara-negara dengan perbatasan darat diwarnai hijau, dan negara-negara tanpa perbatan dasar diwarnai biru tua.
Negara pulau (bahasa Inggris: island country, island state, island nation) adalah sebuah negara yang wilayah utamanya terdiri dari satu pulau atau lebih atau bagian dari pulau.[1] Sekitar 25% dari seluruh negara merdeka adalah negara pulau.[2] Negara-negara pulau dulunya lebih stabil[2] ketimbang kebanyakan negara benua namun mengalami penaklukan oleh adidaya angkatan laut. Indonesia adalah negara pulau terbesar dan berpenduduk terbanyak di dunia.[3][4]