Larangan penyiksaan adalah suatu norma jus cogens yang harus ditaati dalam hukum internasional — artinya dilarang dalam semua keadaan — serta dilarang oleh perjanjian internasional seperti Konvensi PBB Menentang Penyiksaan yang secara hukum mengikat negara-negara yang telah meratifikasinya.[1]