Konteks | Perang Takhta Jawa Ketiga |
---|---|
Ditandatangani | 13 Februari 1755 |
Lokasi | Dukuh Kerten, Desa Jantiharjo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah |
Penengah | Perusahaan Hindia Timur Belanda (VOC) |
Pihak |
|
Bahasa | Jawa dan Belanda |
Perjanjian Giyanti (bahasa Jawa: Prajanjèn ing Janti, bahasa Belanda: Verdrag van Gijanti, terj. har. "Perjanjian di Janti") adalah sebuah perjanjian antara VOC dengan Pangeran Mangkubumi.[1] Perjanjian tersebut secara resmi membagi kekuasaan Kesultanan Mataram kepada Sunan Pakubuwana III dan Pangeran Mangkubumi.[2][3]
Raden Mas Said alias Pangeran Sambernyawa tidak ikut dalam perjanjian ini. Setelah perjanjian damai ditandatangani, Pangeran Mangkubumi yang sudah bergelar Sultan Hamengkubuwana I kemudian ikut memerangi kelompok Pangeran Sambernyawa. Mereka kemudian juga akan menandatangi perjanjian damai dalam kesepakatan selanjutnya, yaitu Perjanjian Salatiga, pada tahun 1757.
Nama "Giyanti" diambil dari lokasi penandatanganan perjanjian, yaitu di Desa Janti, dalam ejaan van Ophuijsen menjadi Gijanti. Kini terletak di Dusun Kerten, Desa Jantiharjo, Karanganyar, Jawa Tengah.[4]