RUU Permusikan atau RUU Musik adalah sebuah rancangan undang-undang yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Republik Indonesia pada 2019. RUU tersebut menuai kontroversi dimana koalisi penolak RUU Permusikan mempermasalahkan Pasal 4, 5, 7, 10, 11, 12, 13, 15, 18, 19, 20, 21, 31, 32, 33, 42, 49, 50, dan 51.[1] Pasal-pasal tersebut dinilai menimbulkan pasal karet dan menyudutkan industri musik independen.[2] RUU ini telah dicabut dari Prolegnas Prioritas 2019 pada tanggal 17 Juni 2019.[3] Pada awalnya, RUU Permusikan dianggap sebagai solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan di bidang permusikan. Namun demikian, ternyata undang-undang permusikan mengalami banyak penolakan pada kalangan masyarakat luas. Atas penolakan tersebut, maka Anang Hermansyah selaku salah satu anggota Komisi X DPR RI bersama para musisi negeri yakni, Slank, Glenn Fredly, Edi Khemod, Endah Widiastuti, dan Soleh Solihun bersepakat untuk mendesak DPR RI agar melakukan pembatalan terhadap RUU Permusikan tersebut.[4] RUU Permusikan dinilai memberikan masalah yang berpotensi dalam membatasi kebebasan berekspresi atau berkarya dalam permusikan dan menghambat dukungan perkembangan proses penciptaan yang akan mengurangi peranan pekerja musik.[5]