Undang-Undang Advokat (resminya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003) adalah undang-undang yang mengatur tentang profesi advokat di Indonesia.
UU Advokat disahkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada 5 April 2003. Undang-Undang ini mengatur serangkaian wewenang bagi Advokat untuk mengatur dirinya sendiri secara otonom. Misalnya saja pada berbagai kewenangan vital yang sebelumnya dipegang oleh Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman, seperti pendidikan profesi, pengangkatan, Sertifikasi, pengawasan dan penindakan kini telah diserahkan kepada masyarakat advokat sendiri sebagai bentuk pengakuan atas kemandirian profesi Advokat.
Adapun kedudukan Advokat dalam Undang-undang tersebut mengatur mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kedudukan advokat, seperti pengangkatan, sumpah, status, larangan serta hak dan kewajiban.