![]() | |
Nama panjang | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau disebut omnibus law |
---|---|
Julukan | UU Cipta Kerja, UU Ciptaker |
Disahkan oleh | Presiden Joko Widodo dan DPR RI |
Tanggal mulai berlaku | 2 November 2020 |
Perubahan | |
Amandemen | 79 undang-undang |
Perkara terkait di Mahkamah Konstitusi | |
Perkara di MK | 91/PUU-XVIII/2020 (perkara yang dikabulkan sebagian) |
Bagian dari seri tentang |
Politik |
---|
![]() |
Portal politik |
Undang-Undang Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (disingkat UU Ciptaker atau UU CK) adalah undang-undang di Indonesia yang telah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 oleh DPR RI dan diundangkan pada 2 November 2020 dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah. Karena memiliki panjang 1.187 halaman[1] dan mencakup banyak sektor, UU ini juga disebut sebagai undang-undang sapu jagat atau yang disebut sebagai omnibus law. omnibus law dianggap oleh beberapa orang bertentangan dengan sifat demokrasi[2][3]
Undang-Undang Cipta Kerja menuai kritik karena dikhawatirkan akan menguntungkan pemilik perusahaan (terutama perusahaan asing), konglomerat, kapitalis, investor (terutama investor asing) dan merugikan hak-hak pekerja serta meningkatkan deforestasi di Indonesia dengan mengurangi perlindungan lingkungan.[2] Rangkaian unjuk rasa untuk menolak undang-undang ini masih berlangsung dan menuntut agar undang-undang ini dicabut. Walau telah disahkan DPR, terdapat cacat dalam proses perundangan berupa perubahan isi materi UU yang dapat berimplikasi pada hukuman pidana.[4]
Undang-Undang Cipta Kerja telah dinyatakan "inkonstitusional bersyarat" oleh Mahkamah Konstitusi, di mana undang-undang tersebut harus diperbaiki hingga maksimal 25 November 2023.[5]