Undang-undang Telekomunikasi (Undang-undang nomor 36 tahun 1999) | |
---|---|
![]() Undang-undang Telekomunikasi berasaskan Undang-undang dasar 1945 dan Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia | |
Dibuat | 8 September 1999 |
Penandatangan | Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie dan Sekretaris Negara Muladi |
Tujuan | Mengatur Asas dan Ketentuan Telekomunikasi di Indonesia |
Undang-Undang Telekomunikasi (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi) adalah undang-undang yang mengatur tentang penyelenggaraan dan aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh seluruh penyelenggara dan pengguna telekomunikasi di Indonesia.[1] Hal itu mencakup tentang asas & tujuan telekomunikasi, hak dan kewajiban penyelenggara dan pengguna telekomunikasi, penomoran, interkoneksi, tarif, dan perangkat telekomuniasi, juga ketentuan pidana dan sanksi.[1]