![]() | |
Nama panjang | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual |
---|---|
Akronim | UU TPKS |
Disahkan oleh | Dewan Perwakilan Rakyat |
Tanggal mulai berlaku | 9 Mei 2022 |
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), sebelumnya bernama Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS atau RUU P-KS), adalah undang-undang Indonesia mengenai kekerasan seksual, meliputi pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban hingga mengatur tentang penanganan selama proses hukum. Undang-undang ini pertama kali diusulkan pada tanggal 26 Januari 2016, dengan nama awal RUU PKS atau RUU P-KS. RUU TPKS disahkan menjadi Undang-Undang pada 12 April 2022.[1]