Standar Akuntansi Keuangan atau SAK adalah standar praktik akuntansi yang digunakan di Indonesia, yang disusun dan diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan yang dibentuk oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Standar akuntansi ini mengatur hal tentang pembuatan, penyusunan, hingga proses pencatatan dan penyajian data-data akuntansi dengan tujuan laporan keuangan menjadi seragam dan mudah dipahami oleh para pengguna.[1]
Pada tahun 1970-an SAK mengikuti standar praktik akuntansi Amerika Serikat (US GAAP), kemudian pada tahun 1990-an mulai berkiblat pada International Accounting Standards (IAS). Per 1 Januari 2015, SAK resmi mengadopsi penuh Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS),[2] yang merupakah kelanjutan dari IAS.