Sistem Perdagangan Emisi Uni Eropa (disingkat SPE UE) (bahasa Inggris: European Union Emissions Trading System atau European Union Emissions Trading Scheme) merupakan sistem perdagangan emisi gas rumah kaca multinasional terbesar di dunia.[2][3] Sistem ini merupakan salah satu instrumen kebijakan utama Uni Eropa yang mengatur batasan emisi yang diperbolehkan, sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Protokol Kyoto.[4] SPE UE diluncurkan pada tahun 2005 dalam upayanya mengurangi emisi karbon dioksida (CO2) dan gas rumah kaca lainnya, seperti dinitrogen monoksida (N2O) dan perfluorokarbon (PFC) dengan biaya yang paling rendah.[5][6][7] SPE UE mencakup sekitar 10.600 instalasi di Eropa, khususnya sektor produksi pembakaran, besi dan baja, pulp dan kertas, kilang, dan semen, serta instalasi lainnya dengan ambang panas bersih berlebih 20 MW.[8] Proyek-proyek SPE UE terbagi menjadi empat tahap periode implementasi, yaitu tahap I (2005-2007), tahap II (2008-2012), tahap III (2013-2020), dan tahap IV (2021- 2030).[9] Pada masing-masing tahap implementasi, beberapa sektor dan gas tercakup dalam SPE UE, salah satunya adalah sektor penerbangan.[9] [10][11] Islandia, Liechtenstein dan Norwegia bergabung dengan SPE UE pada tahap II (2008-2012),[9][12][13] dan Kroasia pada tahap III (2013-2020).[9]
Tahap I merupakan tahap percobaan, dan SPE UE harus berfungsi secara efektif supaya dapat memenuhi target-target Protokol Kyoto.[11] Pada tahap I, SPE UE hanya mampu menutupi emisi karbon dioksida dari generator-generator listrik dan industri dengan penggunaan energi intensif, di mana hampir seluruh tunjangan diberikan kepada perusahaan-perusahaan tersebut secara gratis.[11][14] Denda non-penyesuaian mencapai sekitar 40 EUR (Rp664 ribu) per ton.[11] Sementara pada tahap II yang bertepatan dengan komitmen pertama Protokol Kyoto; 6,5% batasan emisi pada tunjangan – yang lebih rendah dari periode sebelumnya,[11] diharapkan menghasilkan pengurangan emisi sekitar 2,4 % pada tahun 2010.[4] Namun, krisis ekonomi 2008 menyebabkan pengurangan emisi, dan menyebabkan kelebihan pada tunjangan dan kredit karbon, sehingga mempengaruhi harga karbon pada periode tersebut.[11] Pada tahap III, Komisi Eropa melakukan dua inisiatif utama dalam mengatasi kelebihan tunjangan, yaitu dengan adanya Cadangan Stabilitas Pasar (MSR) untuk jangka panjang, dan proses backloading untuk jangka pendek.[9] Kemudian, pada tahap IV, SPE UE memiliki target minimal pengurangan gas rumah kaca sebesar 40% secara domestik pada tahun 2030, yang merupakan bagian kontribusi atas Persetujuan Paris.[15] Salah satu komponen utama kebijakan pada tahap IV adalah memastikan penurunan jumlah tunjangan bebas, supaya terdistribusikan secara efektif dan efisien.[16]
<ref>
tidak sah;
tidak ditemukan teks untuk ref bernama jones
<ref>
tidak sah;
tidak ditemukan teks untuk ref bernama reviewen
<ref>
tidak sah;
tidak ditemukan teks untuk ref bernama clime/policies
|title=
pada posisi 154 (bantuan)
<ref>
tidak sah;
tidak ditemukan teks untuk ref bernama ccc
<ref>
tidak sah;
tidak ditemukan teks untuk ref bernama revision_en
<ref>
tidak sah;
tidak ditemukan teks untuk ref bernama :icap