Pidana atau kejahatan (bahasa Inggris: crime) adalah tindakan berupa pelanggaran hukum yang dapat dihukum menurut undang-undang yang berlaku. Biasanya yang dianggap sebagai pelaku pidana atau penjahat adalah pencuri, pembunuh, koruptor, pengedar barang terlarang seperti narkoba, perampok, pemerkosa, teroris, penghasut, dan berbagai kejahatan lainnya.
Selama kesalahan seorang penjahat belum ditetapkan oleh seorang hakim, maka orang itu disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum, seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak pidana yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagai terpidana atau narapidana.
Perbuatan pidana atau tindak pidana dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan dirumuskan dalam buku kedua KUHP, dan tindak pidana pelanggaran dirumuskan dalam buku ketiga KUHP.[1]