Presiden Amerika Serikat President of the United States | |
---|---|
Pemerintah Federal Amerika Serikat Kantor Eksekutif Presiden Amerikat Serikat | |
Gelar | Mr. President (tidak resmi)[1][2] The Honorable (resmi)[3] His Excellency[4][5] (diplomatik, di luar AS) |
Jenis | Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan |
Anggota | Kabinet Dewan Kebijakan Domestik |
Kediaman | Gedung Putih Washington, D.C. |
Ditunjuk oleh | 1. Dewan Elektoral, 2. Suksesi dari Wakil Presiden |
Masa jabatan | 4 tahun, sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk 1 kali |
Dibentuk | Konstitusi Amerika Serikat 4 Maret 1789 |
Pejabat pertama | George Washington |
Wakil | Wakil Presiden |
Gaji | $400,000 pertahun |
Situs web | www.whitehouse.gov |
Amerika Serikat |
Artikel ini adalah bagian dari seri: |
|
Parlemen
Lembaga Kepresidenan
Lembaga Peradilan
|
Negara lain · Atlas Portal Pemerintah Amerika Serikat |
Presiden Amerika Serikat (bahasa Inggris: President of the United States, disingkat POTUS) adalah kepala negara dan kepala pemerintahan dari negara Amerika Serikat. Sesuai amanat konstitusi, seorang Presiden Amerika Serikat hanya boleh menjabat selama masa bakti 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Pada mulanya, pelantikan diadakan setiap empat tahun pada tanggal 4 Maret dan diberhentikan saat itu juga.
Kekuasaan Presiden meningkat secara substansial[6] sejak dibentuk pada tahun 1789. Presiden memainkan peran yang kuat dalam kehidupan berpolitik di Amerika Serikat sejak abad ke 20 dengan meluasnya peran Presiden sejak era Franklin D. Roosevelt. Di zaman sekarang ini jabatan presiden juga dilihat sebagai figur paling berkuasa karena dipandang sebagai pemimpin negara superpower global yang tersisa[7][8][9][10]. Sebagai pemimpin negara dengan angka GDP terbesar, presiden memiliki kekuasaan dalam negeri dan luar negeri yang signifikan.
Bab II Konstitusi membentuk cabang eksekutif dari pemerintahan federal dan menempatkan kekuasaan eksekutif pada presiden. Kekuasaan yang diberikan berupa pelaksanaan hukum tingkat federal dan tanggung jawab untuk mengangkat menteri, kepala badan, duta besar dan pejabat-pejabat yang mengurusi hukum dan regulasi. Berdasarkan atas kewenangan yang diberikan oleh Konstitusi, presiden juga dapat melakukan perjanjian dengan negara lain dan perjanjian tersebut diratifikasi oleh Kongres. Selain itu jabatan presiden di era modern ini bertanggung jawab atas kebijakan luar negeri AS dan bidang militer AS, terlebih AS merupakan negara dengan anggaran militer paling besar dan mempunyai gudang senjata nuklir terbesar kedua di dunia.
Presiden juga memainkan peran penting dalam bidang legislatif tingkat federal dan pembuatan kebijakan dalam negeri. Sebagai bagian dari sistem checks and balances dalam Bab I Pasal 7 Konstitusi memberikan presiden kewenangan untuk menandatangani atau mem-veto undang-undang. Karena Presiden AS dimasa modern ini juga dipandang sebagai pemimpin partai politik, banyak pembuatan kebijakan negara yang secara signifikan dibentuk dari hasil kampanye pemilunya dengan presiden mengambil peran aktif dalam mengenalkan kebijakan prioritas mereka kehadapan para anggota Kongres yang sering bergantung secara elektoral pada presiden[11]. Dalam beberapa dekade terakhir, presiden juga telah meningkatkan penggunaan perintah eksekutif, peraturan agensi, dan penunjukan yudisial untuk membentuk kebijakan domestik.
Setelah ratifikasi Amendemen Ke-22 pada Konstitusi Amerika Serikat mengubah masa bakti Presiden dan Wakil Presiden sehingga dimulai pada tengah hari tanggal 20 Januari, dimulai dengan masa bakti kedua Franklin Roosevelt pada tahun 1937 sampai sekarang.
Saat ini Joe Biden merupakan Presiden Amerika Serikat ke 46 dan mulai menjabat sejak tanggal 20 Januari 2021.